Informasi Pendidikan Sekolah Dasar

SOP PELAYANAN PPDB DI SD NEGERI SIDAREJA 01

Penerimaan Peserta Didik Baru di SD Negeri Sidareja 01 masih menggunakan rentang umur, yang artinya semua pendaftar diterima akan tetapi di ranking berdasarkan usia. Untuk usia 7 tahun pasti diterima, berlanjut dengan usia yang berada di bawahnya.

PPDB SD NEGERI SIDAREJA 01

 

Persyaratan untuk memasuki SD Negeri Sidareja 01 tahun 2022 menurut permendikbud nomor 1 tahun 2021:

Ketentuan memasuki SD Negeri
Sidareja 01 tahun 2022:

Calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 harus memenuhi
   persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau setidaknya 6 (enam) tahun pada 1 Juli, tahun berjalan.

Dalam implementasi PPDB, sekolah dasar memprioritaskan penerimaan calon mahasiswa baru di sekolah dasar kelas 1 berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan ke 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli, tahun berjalan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan punya bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4. Calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan / atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan Usia terbukti dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang berwenang menurut domisili calon siswa.

7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terkemuka, dan luar (3T).

Jalur Pendaftaran Mahasiswa Baru SD:

1. Pendaftaran Zonasi : setidaknya 70 persen dari kapasitas atau daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi: paling sedikit setidaknya 15 persen dari kapasitas sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua / wali: paling banyak 5 persen dari kapasitas sekolah.