Informasi Pendidikan Sekolah Dasar

SOP PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH DI SD NEGERI SIDAREJA 01

Agar Alumni SD Negeri Sidareja 01 yang akan melakukan legalisasi Ijazah tidak mengalami miss komunikasi dengan Kepala Sekolah atau Guru dan Karyawan SD Negeri Sidareja 01 maka dibuatlah Standar Operasional Pelayanan Legalisasi Ijazah, dengan ketentuan sebagai berikut :


N0

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar hukum pelayanan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan foto kopi Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / STTB Jenjang Pendidikan Dasar.

2

Persyaratan pelayanan

Pemohon hadir ke sekolah dengan membawa :

Ø Surat Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000;

Ø Ijasah / SKHUN asli;

Ø Foto kopi Ijasah / SKHUN yang akan dilegalisir oleh sekolah.

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

      


 

          

 

 

a.  Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

b.  Berkas diterima petugas pelayanan;

c. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);

d.  Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregiter yang selanjutanya diserahkan kepala sekolah;

e.  Selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

f.   Pengarsipan

4

Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan persyaratan lengkap, Kepala Sekolah berada di tempat.

5

Biaya / Tarif

Gratis

6

Produk Pelayanan

Ijasah yang sudah dilegalisir

7

Sarana Prasarana / Fasilitas

Ruang pelayanan, meja tulis, alat tulis, stempel

8

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan SMA / D3 / S1;

Memahami peraturan perundang-undangan / pedoman / juknis yang berlaku;

9

Pengawasan Internal

Kepala Sekolah

10

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolah atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah maupun melalui media sosial / sarana pengaduan yang tersedia seperti email, whastaap, nomor telepon, kotak saran.

Telp (0280) 523319/HP 0895617002369

11

Jumlah Pelaksana

Jumlah Personil Legalisasi Ijasah SD sebanyak 1 (satu) Orang.

12

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan bebas pungli;

Tempat pelayanan aman dan nyaman