Agar Alumni SD Negeri Sidareja 01 yang akan melakukan legalisasi Ijazah tidak mengalami miss komunikasi dengan Kepala Sekolah atau Guru dan Karyawan SD Negeri Sidareja 01 maka dibuatlah Standar Operasional Pelayanan Legalisasi Ijazah, dengan ketentuan sebagai berikut :
N0 |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar hukum pelayanan |
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan foto
kopi Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijasah / STTB Jenjang Pendidikan Dasar. |
2 |
Persyaratan pelayanan |
Pemohon hadir ke sekolah dengan
membawa : Ø Surat
Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000; Ø Ijasah
/ SKHUN asli; Ø Foto
kopi Ijasah / SKHUN yang akan dilegalisir oleh sekolah. |
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
a. Pemohon mengajukan berkas yang
sudah lengkap ke petugas; b. Berkas diterima petugas pelayanan; c. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas
yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi); d. Berkas yang sudah dinyatakan
lengkap diagenda dan diregiter yang selanjutanya diserahkan kepala sekolah; e. Selanjutnya ditandatangani oleh
Kepala Sekolah; f.
Pengarsipan |
4 |
Waktu pelayanan |
1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan persyaratan lengkap,
Kepala Sekolah berada di tempat. |
5 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6 |
Produk Pelayanan |
Ijasah yang sudah dilegalisir |
7 |
Sarana Prasarana / Fasilitas |
Ruang pelayanan, meja tulis, alat tulis, stempel |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
Pendidikan SMA / D3 / S1; Memahami peraturan perundang-undangan / pedoman / juknis yang berlaku; |
9 |
Pengawasan Internal |
Kepala
Sekolah |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan
mendatangi sekolah atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada
Kepala Sekolah maupun melalui media sosial / sarana pengaduan yang tersedia
seperti email, whastaap, nomor telepon, kotak saran. Telp (0280) 523319/HP 0895617002369 |
11 |
Jumlah Pelaksana |
Jumlah Personil Legalisasi Ijasah SD sebanyak 1 (satu) Orang. |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat
dipertanggungjawabkan. |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan |
Pelayanan bebas pungli; Tempat pelayanan aman dan nyaman |