Informasi Pendidikan Sekolah Dasar

Gelar Kreativitas dan Pelepasan Peserta Didik Kelas 6

Merupakan puncak kegiatan siswa di akhir tahun pelajaran yang sedang berjalan, dengan diwisudanya anak kelas 6 berarti pula siswa kelas 6 sudah selesai menempuh belajar di Sekolah Dasar.

Guru dan Karyawan SD Negeri Sidareja 01

SD Negeri Sidareja 01 merupakan Sekolah Dasar yang gemuk karena memiliki masing-masing 2 rombel untuk setiap tingkatannya, Guru dan Karyawan SD Negeri Sidareja 01 berjumlah 17 orang

Revisi Visi dan Misi SD Negeri Sidareja 01

Seiring berjalannya waktu, Visi dan Misi SD Negeri Sidareja 01 selalu dibenahi guna menuju visi dan misi yang benar-benar menunjukan ciri khas Sekolah Dasar yang berada di pusat kota.

SOP Pelayanan Publik SD Negeri Sidareja 01

SD Negeri Sidareja 01 sebagai salah satu sekolah dasar yang berada dipusat kota sidareja kabupaten cilacap, tentu sering menjumpai masyarakat dengan berbagai kalangan dan latar belakang

Standar Operasional Legalisasi Ijazah

Seiring dengan maraknya Ijazah yang dipalsukan, SD Negeri Sidareja 01 dalam melegalisasi Ijazah Sekolah Dasar juga termasuk harus ketat menggunakan Standar Operasional yang berlaku

SOP PELAYANAN PPDB DI SD NEGERI SIDAREJA 01

Penerimaan Peserta Didik Baru di SD Negeri Sidareja 01 masih menggunakan rentang umur, yang artinya semua pendaftar diterima akan tetapi di ranking berdasarkan usia. Untuk usia 7 tahun pasti diterima, berlanjut dengan usia yang berada di bawahnya.

PPDB SD NEGERI SIDAREJA 01

 

Persyaratan untuk memasuki SD Negeri Sidareja 01 tahun 2022 menurut permendikbud nomor 1 tahun 2021:

Ketentuan memasuki SD Negeri
Sidareja 01 tahun 2022:

Calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 harus memenuhi
   persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau setidaknya 6 (enam) tahun pada 1 Juli, tahun berjalan.

Dalam implementasi PPDB, sekolah dasar memprioritaskan penerimaan calon mahasiswa baru di sekolah dasar kelas 1 berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan ke 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli, tahun berjalan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan punya bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4. Calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan / atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan Usia terbukti dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang berwenang menurut domisili calon siswa.

7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terkemuka, dan luar (3T).

Jalur Pendaftaran Mahasiswa Baru SD:

1. Pendaftaran Zonasi : setidaknya 70 persen dari kapasitas atau daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi: paling sedikit setidaknya 15 persen dari kapasitas sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua / wali: paling banyak 5 persen dari kapasitas sekolah.


SOP PELAYANAN PUBLIK SD NEGERI SIDAREJA 01

SD Negeri Sidareja 01 sebagai Sekolah Dasar yang berada di pusat kota sidareja tentu akan selalu menemui orang-orang yang bermacam-macam asal usulnya, oleh karena itu pelayanan yang prima tetap dilakukan kepada siapapun. Berikut Jenis Pelayanan Publik yang sudah diterapkan di SD Negeri Sidareja 01.



1. Pelayanan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

2. Pelayanan Legalisasi Ijazah

3. Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kerusakan atau Kehilangan Ijazah

4. Pelayanan Mutasi Siswa Keluar

5. Pelayanan Mutasi Siswa Masuk

dengan adanya beberapa jenis layanan yang SD Negeri Sidareja 01 miliki, maka Standar Prosedur Operasionalnya juga berbeda-beda. akan kami jelaskan per jenis layanan saja agar tidak ada kesalahan prosedur dalam melayani masyarakat.

GELAR KREATIVITAS DAN PELEPASAN PESERTA DIDIK KELAS 6 SD NEGERI SIDAREJA 01

SD Negeri Sidareja 01 Pada Tahun Pelajaran 2021/2022 telah melaksanakan kegiatan Gelar Kreativitas dan Pelepasan Peserta Didik Kelas VI, setelah kurang lebih 2 tahun tidak ada kegiatan yang melibatkan siswa akhirnya pada tanggal 18 Juni 2022. Setelah sekian lama anak-anak kreativitasnya tertahan oleh karena wabah Covid-19, kini mereka telah bangkit kembali membuktikan bahwa anak-anak SD Negeri Sidareja 01 memang memiliki bakat dan minat yang luar biasa. Terbukti Kegiatan Gelar Kreativitas dan Pelepasan Peserta Didik Kelas VI  berjalan dengan lancar dan anak-anak antusias mengisi kegiatan tersebut dari awal sampai akhir.

Gelar Kreativitas SD Negeri Sidareja 01


Kegiatan Gelar Kreativitas dan Pelepasan Peserta Didik Kelas 6 sudah membuktikan bahwa anak-anak SD Negeri Sidareja 01 memang dapat mewujudkan visi dan misi Sekolah yang berbunyi "Terwujudnya Warga Sekolah yang unggul dalam prestasi, berlandaskan imtaq, berkepribadian yang luhur, dan peduli terhadap lingkungan.

Kegiatan Gelar Kreativitas dan Pelepasan Peserta Didik Kelas VI di awali dengan tampilan dari Group Hadroh SD Negeri Sidareja, di dalamnya juga ditampilkan pentas dari anak-anak kelas 6 SD Negeri Sidareja 01 tahun pelajaran 2021/2022 kemudian dilanjutkan dengan kegiatan wisuda.

Demikian sedikit gambaran Kegiatan Gelar Kreativitas dan Pelepasan Peserta Didik Kelas 6 SD Negeri Sidareja 01 Tahun Pelajaran 2021/2022, semoga bermanfaat.

SOP PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH DI SD NEGERI SIDAREJA 01

Agar Alumni SD Negeri Sidareja 01 yang akan melakukan legalisasi Ijazah tidak mengalami miss komunikasi dengan Kepala Sekolah atau Guru dan Karyawan SD Negeri Sidareja 01 maka dibuatlah Standar Operasional Pelayanan Legalisasi Ijazah, dengan ketentuan sebagai berikut :


N0

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar hukum pelayanan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan foto kopi Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / STTB Jenjang Pendidikan Dasar.

2

Persyaratan pelayanan

Pemohon hadir ke sekolah dengan membawa :

Ø Surat Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000;

Ø Ijasah / SKHUN asli;

Ø Foto kopi Ijasah / SKHUN yang akan dilegalisir oleh sekolah.

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

      


 

          

 

 

a.  Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

b.  Berkas diterima petugas pelayanan;

c. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);

d.  Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregiter yang selanjutanya diserahkan kepala sekolah;

e.  Selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

f.   Pengarsipan

4

Waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan persyaratan lengkap, Kepala Sekolah berada di tempat.

5

Biaya / Tarif

Gratis

6

Produk Pelayanan

Ijasah yang sudah dilegalisir

7

Sarana Prasarana / Fasilitas

Ruang pelayanan, meja tulis, alat tulis, stempel

8

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan SMA / D3 / S1;

Memahami peraturan perundang-undangan / pedoman / juknis yang berlaku;

9

Pengawasan Internal

Kepala Sekolah

10

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolah atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah maupun melalui media sosial / sarana pengaduan yang tersedia seperti email, whastaap, nomor telepon, kotak saran.

Telp (0280) 523319/HP 0895617002369

11

Jumlah Pelaksana

Jumlah Personil Legalisasi Ijasah SD sebanyak 1 (satu) Orang.

12

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan bebas pungli;

Tempat pelayanan aman dan nyaman