Penerimaan Peserta Didik Baru di SD Negeri Sidareja 01 masih menggunakan rentang umur, yang artinya semua pendaftar diterima akan tetapi di ranking berdasarkan usia. Untuk usia 7 tahun pasti diterima, berlanjut dengan usia yang berada di bawahnya.
PPDB SD NEGERI SIDAREJA 01
Persyaratan
untuk memasuki SD Negeri Sidareja 01 tahun 2022
menurut permendikbud nomor 1 tahun 2021:
Ketentuan memasuki SD Negeri Sidareja 01 tahun 2022:
Calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 harus
memenuhi persyaratan
usia 7 (tujuh) tahun atau setidaknya 6 (enam) tahun pada 1 Juli, tahun
berjalan.
Dalam implementasi PPDB, sekolah dasar
memprioritaskan penerimaan calon mahasiswa baru di sekolah dasar kelas 1
berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud
pada poin 1 dapat dikecualikan ke 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli,
tahun berjalan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan punya bakat
istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus
dan / atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
5. Jika tidak ada psikolog profesional,
rekomendasi dapat dibuat oleh guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan Usia terbukti dengan akta
kelahiran atau akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
disahkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang
berwenang menurut domisili calon siswa.
7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah
pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal,
terkemuka, dan luar (3T).
Jalur Pendaftaran Mahasiswa Baru SD:
1. Pendaftaran Zonasi : setidaknya 70 persen
dari kapasitas atau daya tampung sekolah.
2. Jalur pendaftaran afirmasi: paling sedikit
setidaknya 15 persen dari kapasitas sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua / wali:
paling banyak 5 persen dari kapasitas sekolah.